Minggu, 08 Maret 2015

Karlina Dian Agustina


1.       Iklan produk Stout :





Permasalahannya, iklan tersebut adalah iklan minuman keras yang ada di kota Medan. Masalahnya iklan tersebut sudah memperlihatkan iklan minuman keras ditambah dalam iklan itu ada 2 orang wanita yang sedang panco, lalu memakai pakaian minim yang tidak layak diperlihatkan, sedangkan iklan tersebut dipampang di pinggir jalan, dan semua orang melihatnya, dan bukan hanya orang dewasa yang melihat, melainkan anak-anak pun bisa melihat iklan tersebut setiap saat.

Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia pada bagian tata krama no.26 yaitu Pornografi dan Pornoaksi yang bunyinya "Iklan  tidak  boleh  mengeksploitasi  erotism atau  seksualitas  dengan
cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun."

2.       Iklan produk kartu seluler Fren :


Permasalahannya, pakaiannya kurang pantas. Kenapa harus memakai daun, dan model pakaiannya yang seksi, terutama pakaian yang dipakai oleh wanita. Dalam iklan tersebut juga disebutkan “bayarnya pake daun” sedangkan daun bukan alat pembayaran yang sah. Jadi itu kesalahan.

Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia pada bagian tata krama no. 26 yaitu Pornografi dan Pornoaksi yang bunyinya "Iklan  tidak  boleh  mengeksploitasi  erotisme  atau  seksualitas  dengan
cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun."


3.       Iklan produk shampoo Clear :



Permasalahannya, dalam iklan tersebut terdapat kata “No.1”. Yang berarti kata tersebut tidak boleh digunakan jika tidak ada penjelasan dalam hal apa produk tersebut menjadi nomor 1. Selain itu dalam iklan tersebut terdapat kata “saya tidak percaya yang lain” sama saja iklan tersebut menjatuhkan produk-produk shampoo yang lain.

Iklan ini melanggar Etika Pariwara Indonesia pada bagian tata krama no. 2 yaitu Bahasa yang bunyinya "Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti
“paling”,  “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan
atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan
keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik."

Selain itu iklan ini juga melanggar no.21 yaitu Merendahkan yang bunyinya "Iklan  tidak  boleh  merendahkan  produk  pesaing  secara  langsung  
maupun tidak langsung."



Tidak ada komentar:

Posting Komentar